Absennya mekanisme constitutional Question dalam kewenangan pengujian konstitusi di Mahkamah Kostitusi (MK) menyebabkan hak-hak konstitusional warga Negara tidak terlindungi secara menyeluruh,Mahkamah Konstitusi (MK) Pun tidak bisa memberikan keadilan substantive yang berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Penelitian ini akan berfokus untuk mengnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XVII/2019 tentang Hak atas Tunjangan Sertifikasi bagi guru paud dalam Prespektif al-Maslahah al-Mursalah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengolahan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode analisis yuridis. Hasil dan temuan penelitian ini menyimpulkan pertama: pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dalam putusan N0. 02/PUU-XVII/2019 didasarkan pada : 1) memeriksa permohonan pemohon, bukti-bukti yang diajukan pemohon, keterangan DPR, keterangan ahli dari presiden dan pemohon 2) putusan MK Nomor 45/PUU-XVI/2018 3) putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006 4) putusan MK Nomor 56/PUU-VI/2008.
Copyrights © 2020