Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya khususnya yang terjadi di kota Malang ini merupakan kejadian yang sering dijumpai yang dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat larangan melakukan aktifitas berkendara selain mengemudi, salah satunya yakni menggunakan ponsel ketika berkendara. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum bagi pengemudi kendaraan khususnya ojek online yang menggunakan ponsel ketika berkendara, faktor penghambat serta upaya pihak kepolisian Polresta Malang dalam melakukan penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel ketika berkendara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Polresta Malang Kota. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan ponsel ketika berkendara ini sudah cukup merata. Dan juga terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum ini.
Copyrights © 2020