Upaya mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dalam memberantas peradaran rokok illegal harus dilaksanakan dengan langkah yang tepat yaitu berdasarkan pada peraturan yang ada. Mengingat peredaran rokok illegal merupakan pelanggaran di sektor bea dan cukai. Pemberantasan peredaran rokok illegal membutuhkan kerjasama antara masyarakat dan instansi terkait. Tujuan dari artikel ini yaitu: 1). untuk mengetahui partisipasi Masyarakat Kecamatan Gondanglegi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. 2). Untuk mengetahui dan menganalisis upaya Pemerintah Kabupaten Malang dan KPPBC tipe Madya Malang dalam mewujudkan kesadaran hukum pemberantasan peredaran rokok ilegal. Jenis penelitian dalam artikel ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis dan lokasi penelitian di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, partisipasi masyarakat Kecamatan Gondanglegi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal masih rendah, upaya Pemerintah Kabupaten Malang dan KPPBC Tipe Madya Malang mewujudkan kesadaran hukum pemberantasan peredaran rokok ilegal, merupakan implementasi dari Pasal 8 dan 9 Permenkeu RI Nomor 7/PMK.07/2020.
Copyrights © 2020