Anak jalanan merupakan anak yang hidup di jalanan dan bekerja dijalanan, serta sepanjang waktu dia hidup di jalanan. Oleh sebab itu masyarakat tidak boleh memberi uang dijalanan dalam keadaan apapun. Pasal 21 ayat (2) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat ternyata berisi tentang larangan memberi uang/barang dijalanan. Realitanya, masyarakat masih banyak yang memberi uang terhadap anak jalanan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat terganggu dengan anak jalanan, memberikan uang/barang kepada anak jalanan dinyatakan melanggar aturan daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat pada pasal 21 ayat (2), tinjauan maslahah mursalah terhadap kemudharatan yang berlaku bagi masyarakat, artinya banyaknya masyarakat yang mengalami kemacetan saat berkendara. Keberadaan maslahah yang demikian ini perlu ditinjau lebih jauh lagi hukumnya agar kemudian hari tidak menimbulkan kerugian kepada masyarakat.
Copyrights © 2020