Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam
Vol 5 No 1 (2021)

Upaya Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Jalur Non-Litigasi Melalui Mediasi

Moh. Horah, Riris Fadaniyah (Unknown)
Erie Hariyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2021

Abstract

Sengketa Ekonomi Syariah adalah perselisihan antara lain ; orang-perorangan, kelompok orang, atau bahkan badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lainnya berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah. Konsep sulh (perdamaian) sebagaimana mestinya tersebut dalam berbagai kitab fiqh merupakan doktrin utama hukum Islam dalam bidang muamalah untuk menyelesaikan suatu perkara, dan sudah merupakan condition sine quo non dalam kehidupan masyarakat manapun, karena pada hakikatnya perdamaian bukanlah suatu pranata positif belaka, melainkan berupa fitrah dari manusia. Segenap manusia menginginkan seluruh aspek kehidupannya nyaman, tidak ada yang mengganggu, tidak ingin dimusuhi,ingin damai dan tentram segala aspek didalam kehidupan. Dengan demikian institusi perdamaian adalah bagian dari kehidupan manusia. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa di luar Pengadilan, yakni melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi dan penilaian ahli yang menjadi pilihan pelaku usaha untuk menyelesaikan problem yang dihadapi dalam menjalankan bisnisnya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

istidlal

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Aim and Scope AIM Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam is a peer-reviewed journal providing for educators, lawyer, scholars, and policy makers to address the current topics in the field of ecomonic and Islamic law from many perspective. Istidlal publishes original academic articles that deal ...