Dalam rangka meningkatkatkan sumber daya hutan, Perum Perhutani Bondowoso membuka kesempatan untuk melakukan mitra kerjasama. Dalam hal ini, PT Bumi Nusantara Coconut telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Perhutani dan LMDH Sumber Mas yang berkongsi khusus pembibitan porang. Ada beberapa bentuk kemitraan bagi hasil pengelolaan sumberdaya hutan dengan proses dan ketentuan bagi hasil yang diatur dalam perjanjian, Pertama; Perum Perhutani dengan LMDH bagi hasilnya 70% LMDH, 30% Perhutani. Kedua; ketika melibatkan investor, bagi hasilnya 40% Perhutani, 40% Investor dan 20% LMDH sesuai kesepakatan perjanjian. Sementara, investasi bisnis porang yang terjadi di RPH Pakisan, ketentuan bagi hasilnya masih kurang jelas. Perhutani 30%, Investor 65%, sedangkan LMDH 5% sampai 10%, tergantung pemberian dari Perhutani. Dari hasil analisis data peneliti dapat menyimpulkan bahwa proses dan ketentuan bagi hasil investasi bisnis porang adalah sah, berdasarkan perjanjian kerja sama dan praktek yang terjadi dilapangan, karena tidak bertentangan dengan konsep hukum ekonomi syari’ah yang proses kegiatannya termasuk akad syirkah ‘inan. Kata Kunci: Investasi, Bisnis Porang, Hukum dan Ekonomi Syari’ah.
Copyrights © 2021