Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana PT. Sumber Karunia Laut telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu terhadap laporan laba rugi perusahaan. Yang dimana sebelumnya perusahaan ini menggunakan peraturan UU No. 36 Tahun 2008. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, maka peneliti menggunakan metode penulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Penelitian yang menggunakan jenis data primer dan sekunder, yang langsung bertanya pada karyawan yang bersangkutan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setelah penerapan Peraturan Pemeritah Nomor 46 Tahun 2013 pada laporan Laba Rugi. Perusahaan berdampak pada kecilnya beban pajak yang harus dibayar oleh PT. Sumber Karunia Laut masa pajak tahun 2016 sebesar Rp. 26.393.250 sedangkan sebelum penerapan PP No. 46 Tahun 2013 sebesar Rp. 32.973.088 sehingga perusahaan menanggung beban pajak lebih kecil sebesar Rp. 6.579.838.
Copyrights © 2021