Law_Jurnal
Vol 1, No 2 (2021)

DISKRESI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

ALI MARWAN HSB (Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara)
VALENTINA SHANTY (Kementerian Hukum dan HAM Aceh)



Article Info

Publish Date
28 May 2021

Abstract

ABSTRAKSetiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dapat berlaku di masyarakat apabila dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dilaksanakan di masyarakat. Di mana pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan ini dituangkan dalam konsideran yang pada umumnya terdiri dari landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Namun, dalam prakteknya ketentuan ini tidak diikuti di mana ditemukan peraturan perundang-undangan menggunakan diskresi sebagai dasar pertimbangan pembentukannya. Berdasarkan penelusuran ditemukan bahwa diskresi dikenal dalam hukum administrasi negara yang berarti bahwa keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang out put - nya adalah peraturan kebijakan bukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diskresi tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggunaan diskresi sebagai dasar pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan dinilai kurang tepat. Karena penggunaan diskresi sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.Kata Kunci: Diskresi, konsideran, peraturan perundang-undangan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...