Law_Jurnal
Vol 1, No 2 (2021)

Kepastian Hukum Dalam Kemudahan Berusaha Di Era Revolusi Industri 4.0 Terkait Dengan Profesi Notaris

Muhammad Akbar (Universitas Amir Hamzah)
Fadhil Yazid (Universitas Dharmawangsa)



Article Info

Publish Date
28 May 2021

Abstract

ABSTRAKDimulainya Revolusi Industri 4.0 membawa banyak perubahan bagi dunia. Inilah era di mana praktik otomatisasi dan pertukaran data, pun penggunaan teknologi internet, cloud computing, serta cognitive computing akan mewarnai beragam sektor kehidupan manusia, termasuk ranah profesi. Semua perubahan, pasti membawa dua hal: tantangan dan peluang. Kendala yang didapati akibat perubahan yang terjadi melalui Revolusi Industri 4.0 bagi profesi notaris, notaris harus selalu update tentang peraturan perundang-undangan, dan paham tentang teknologi serta dapat memanfaatkan teknologi digital guna pembuatan akte otentik. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris melalui studi pustaka. Bagi seorang notaris, inilah saatnya memandang dampak Revolusi Industri 4.0 sebagai tantangan dan peluang demi keberlanjutan profesi notaris.Kata Kunci : Kepastian Hukum, Industri 4.0, Notaris

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...