ABSTRAKDimulainya Revolusi Industri 4.0 membawa banyak perubahan bagi dunia. Inilah era di mana praktik otomatisasi dan pertukaran data, pun penggunaan teknologi internet, cloud computing, serta cognitive computing akan mewarnai beragam sektor kehidupan manusia, termasuk ranah profesi. Semua perubahan, pasti membawa dua hal: tantangan dan peluang. Kendala yang didapati akibat perubahan yang terjadi melalui Revolusi Industri 4.0 bagi profesi notaris, notaris harus selalu update tentang peraturan perundang-undangan, dan paham tentang teknologi serta dapat memanfaatkan teknologi digital guna pembuatan akte otentik. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris melalui studi pustaka. Bagi seorang notaris, inilah saatnya memandang dampak Revolusi Industri 4.0 sebagai tantangan dan peluang demi keberlanjutan profesi notaris.Kata Kunci : Kepastian Hukum, Industri 4.0, Notaris
Copyrights © 2021