Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) merupakan program pemerintah yang diharapkan dapat menjadikan seluruh desa di Indonesia menjadi “Desa Pinter” melalui pemanfaatan teknologi informasi. Program MPLIK sebagai percepatan peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan akses internet memerlukan pengelolaan yang baik. Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengelolaan MPLIK di Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan informan adalah penanggung jawab, pengelola dan operator MPLIK. Hasil penelitian menunjukkan dari 24 kabupaten/kota terdapat 7 kabupaten menyatakan bahwa biaya operasional MPLIK ditanggung bersama antara Pemerintah Daerah dan Penyedia Jasa, sedangkan 7 kabupaten lain, ditanggung pemerintah daerah melalui APBD, selebihnya 10 kabupaten/kota ditanggung pihak penyedia. Berkaitan dengan operasional MPLIK, 3 kabupaten yang mengoperasionalkan MPLIK tersebut dilandasi dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara pihak Pengelola/Pemerintah. Perekrutan operator/sopir MPLIK juga bervariasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak pengelola (Dinas Perhubungan dan Kominfo) merekrut tenaga operator dan supir di 14 kabupaten/kota sedangkan 5 kabupaten/kota yang melakukan perekrutan hasil kerja sama ketiga pengelola yakni Pemda, PT. Telkom dan PT. WEB, selebihnya 4 kabupaten/kota dilakukan oleh Pihak Penyedia Jasa dan 1 kabupaten/kota oleh Kelompok Informasi Masyarakat. Mekanisme pemeliharaan perpanjangan KIR MPLIK juga cukup beragam, terdapat 16 kabupaten/kota oleh pihak penyedia jasa, 2 kabupaten/kota yang perpanjangan KIRnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan terdapat 6 kabupaten/kota yang menyatakan belum tahu karena disamping belum beroperasi secara maksimal juga masih ada yang aktif KIR nya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013