Kertha Semaya
Vol 8 No 12 (2020)

KEWAJIBAN PEMBAYARAN ROYALTI TERHADAP COVER LAGU MILIK MUSISI INDONESIA

Dewa Gede Jeremy Zefanya (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Anak Agung Sri Indrawati (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2020

Abstract

Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan terkait dengan kewajiban pembayaran royalti terhadap perbuatan mengcover lagu musisi indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan akibat hukum yang ditimbulkan apabila para pihak menolak membayar royalti kepada musisi selaku pencipta lagu dan musik. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan mengkaji dari literatur-literatur kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual ini dilakukan dengan tujuan memberikan suatu penghargaan kepada kelompok atau perseorangan yang telah memberikan ide dan gagasannya dalam menciptakan sebuah karya Dalam perkembangannya, industri digital telah mengalami pasang surut khususnya yang dirasakan oleh para musisi. Musisi yang juga sekaligus sebagai pencipta, penyanyi, pemusik dan bahkan produser dari rekaman suara ataupun video klipnya dapat mendistribusikan karyanya bukan hanya melalui CD dan radio, namun juga dapat mengunggahnya ke media internet untuk dipublikasikan serta mendapatkan royalti. Penggunaan lagu secara komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta asalkan pengguna memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membayar lagu royalty berdasarkan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMK selaku penerima kuasa dari pencipta lagu memiliki kewenangan untuk melaporkan pihak (users) tersebut ke pihak yang berwenang bahwa telah terjadi pelanggaran penggunaan hak cipta lagu dan musik untuk kepentingan komersial. The purpose expected in this writing is to find out the legal protection regarding the obligation to pay royalties for covering songs by Indonesian musicians based on the provisions of Law no. 28 of 2014 concerning Copyright and the legal consequences that arise if the parties refuse to pay royalties to musicians as song and music composers. The research method used in this paper is normative legal research using a statutory approach and reviewing the literature literature. The results of the study show that the protection of Intellectual Property Rights is carried out with the aim of giving an award to groups or individuals who have given their ideas and ideas in creating a work. In its development, the digital industry has experienced ups and downs, especially those felt by musicians. Musicians who are also creators, singers, musicians and even producers of sound recordings or video clips can distribute their works not only via CD and radio, but can also upload them to the internet for publication and get royalties. Commercial use of songs is not considered a copyright infringement as long as users fulfill their obligations under the agreement with the Collective Management Institute (LMK) to pay for royalty songs based on article 87 paragraph (4) of Law No. 28 of 2014 concerning Copyright . LMK as the recipient of power from the songwriter has the authority to report the users to the authorities that there has been a violation of the use of song and music copyright for commercial purposes.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...