Kertha Desa
Vol 8 No 5 (2020)

KEDUDUKAN HUKUM SELEBGRAM YANG TURUT SERTA MENYIARKAN IKLAN PADA PLATFORM SOSIAL MEDIA INSTAGRAM PRIBADINYA

mirah, agung (Unknown)
Dharma Kusuma, Anak Agung Gede Agung (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Iklan berpengaruh terhadap kesuksesan produk barang dan jasa sehingga dikenal oleh masyarakat luas dan digunakan. Sosial media telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern, pelaku usaha dengan cerdik melakukan kegiatan periklanan pada platform sosial media Instagram. Permasalahan mengenai kedudukan dan akibat hukum influencer yang melakukan periklanan pada account pribadi sosial media perlu dibahas. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan akibat hukum selebgram yang mengiklankan produk barang dan jasa pada account pribadi sosial media instagram. Metode dalam penulisan ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penulisan ini menjelaskan bahwa karena adanya kekosongan norma hukum pada Undang-Undang Penyiaran maka influencer tidak memiliki kedudukan hukum. Akibat hukumnya, menimbulkan ketidak pastian hukum dan kekacauan hukum sehingga tidak terkontrolnya penyiaran iklan yang dilakukan oleh influencer melalui akun sosial media Instagram pribadinya. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Iklan, Sosial Media ABbstract Advertising affects the success of goods and services so that they are known by the wider community and used. Social media has become part of the lifestyle of modern society, business people cleverly carry out advertising activities on the Instagram social media platform. Issues regarding the position and legal consequences of influencer advertising on personal social media accounts need to be discussed. The purpose of this paper is to determine the position and legal consequences of influencer advertising goods and services on their personal Instagram social media accounts. The method in this writing is a method of writing normative law using a statutory approach and a conceptual approach. The results of this paper explain that due to the vacuum of legal norms in the Broadcasting Law, influencer have no legal standing. As a result of the law, it creates legal uncertainty and legal chaos so that the broadcasting of advertisements carried out by influencer through their personal Instagram social media accounts is uncontrolled. Keywords: Legal Standing, Influencer, Advertising, Social Media

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthadesa

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Desa merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum dan Masyarakat dan Dasar-dasar Ilmu Hukum. Secara spesifik, topik-topik ...