Kekayaaan Iintelektual ialah hasiil kreatifiitas manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat, kreatifiitas dalam hal ini yaiitu di biidang seni. Persoalan terjadi biasanya pada ekspersi budaya tradisioal sebagi bagiian dar Hak Kekayaan Intelektual tradisional. Banyak terdapat tarian khas bali yang masih belum memiliiki perlindungan dalam hak ciptanya Adapun tujuan atas penulisan jurnl ini adalah untuk mengantisipasi adanya peengklaiman atas karya yang dihasilkan oleh seseorang yang seharunya mendaptkan perlindungan hak cipta atas karyanya. peranggung jawabn pemerintah terhadap kasus pengklaiman Tari Pendet. Metoode penelitian yag dipergunakan dalam jurnal in ialah metode penlitian yuridisL empiris.
Copyrights © 2020