LEX PRIVATUM
Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum

PENGADAAN TANAH MILIK INSTANSI PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Azwedi, Heldi Fidel (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Oct 2020

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelepasan objek pengadaan tanah yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah dan bagaimana ganti kerugian atas pelepasan objek pengadaan tanah tanah yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai berikut: Tanah yang dimiliki instansi pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur pemindahtanganan dapat dilakukan terhadap barang milik negara/daerah khususnya tanah untuk membangun fasilitas-fasilitas umum yang penting untuk masyarakat tanpa ganti rugi; dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan 2. Pelepasan objek pengadaan tanah milik instansi pemerintah tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:  Objek pengadaan tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan objek pengadaan tanah kas desa. Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.Kata kunci: Pengadaan Tanah, Milik Instansi  Pemerintah, Kepentingan Umum

Copyrights © 2020