LEX PRIVATUM
Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum

PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Sondakh, Jeremy Samuel Pangkey (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Apr 2021

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila melanggar larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik, seperti perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melanggar larangan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh pelaku tindak pidana.Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan Pidana, Pasal 27,

Copyrights © 2021