LEX PRIVATUM
Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum

TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL ANAK TERLANTAR DI INDONESIA

Safitri, Jihan Thania Damayanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2021

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak-hak konstitusional anak terlantar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab negara terhadap hak-hak konstitusional anak terlantar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak-hak konstitusional anak terlantar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah formal, perlindungan negara terhadap pemeliharaan anak terlantar serta kepedulian terhadap masa depan mereka telah ada didalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Berdasarkan pada pasal ini maka anak terlantar merupakan tanggung jawab negara. 2. Tanggung jawab negara terhadap hak konstitusional anak terlantar di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai kewajiban untuk memelihara, memberikan perawatan yang layak, kesejahteraan, pembinaan, dan pengembangan bagi anak-anak terlantar. Menjamin hak anak terlantar dalam pendidikan, memberikan kasih sayang dan kehangatan jiwa, memberikan perhatian, berekspresi, berekreasi, bermain dengan teman sebayanya, dan hidup merdeka.Kata kunci: anak terlantar; anak terlantar;

Copyrights © 2021