LEX PRIVATUM
Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum

PENANGANAN INTERNASIONAL CRIME BERUPA KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA BERKERJASAMA DENGAN INTERPOL

Karel Wowor, Karel Ginting (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2021

Abstract

Dengan perkembangan yang demikian pesat, kejahatan lintas negara (transnational crimes) dewasa ini dipandang sebagai salah satu ancaman serius terhadap keamanan global. Pada lingkup multilateral, konsep yang dipakai adalah Transnational Organized Crimes (TOC) yang disesuaikan dengan instrument hukum internasional  yang telah disepakati tahun 2000 yaitu Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC). Salah satu cara efektif dalam menanggulangi masalah international crime adalah menambah negara anggota kerjasama agar penanganan international crime dalam hal ini kejahatan lintas negara lebih efektif diawasi, luas jangkauannya, dan meminimalisir perederan narkotika di setiap negara. Aktivitas lain yang juga bisa dilakukan untuk penanggulangan peredaran narkotika adalah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Bareskrim Polri, NCB-Indonesia, Organisasi ICPO, ASEANAPOL dan NCB Interpol negara lain. Polri memiliki beberapa liaison officer (LO) di negara lain yang berbentuk atase kepolisian yang mempunyai teknologi canggih dan manajemen yang rapi; dan terbagi dalam divisi-divisi narkotika khusus.Kata Kunci : International Crime; Kejahatan Narkotika; Interpol

Copyrights © 2021