LEX PRIVATUM
Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK TERHADAP PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Rumengan, Revina Veronica (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2021

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana strategi penanganan yang dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam L/C dan bagaimana bentuk perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran antara para pihak yang menggunakan L/C yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kunci sukses penanganan L/C terdapat pada semua pihak yang terlibat, dengan adanya kehati-hatian, ketelitian serta kedisiplinan dalam menangani setiap proses yang dilalui. Dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam L/C, maka perlu dilakukan strategi penanganan yang tepat mulai dari menjelang pembukaan L/C, permintaan pembukaan L/C, setelah pembukaan L/C, penanganan dokumen, sampai dengan pengiriman dokumen. 2. Perlindungan hukum diberikan kepada para pihak untuk menjamin keamanan dalam transaksi menggunakan L/C. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan karena pihak lain dalam perjanjian tidak menjalankan prestasinya, maka pihak yang dirugikan akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan pengaturan mengenai L/C baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional. Perlindungan tersebut diperoleh dari peraturan yang secara umum mengatur mengenai L/C yaitu Uniform Costums and Practice for Documentary Credit (UCP), Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan/atau Lalu Lintas Devisa, Peraturan Bank Indonesia No. 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor, dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2007 tentang Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor Impor.Kata kunci: L/C; perdagangan internasional

Copyrights © 2021