Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana gugatan administratif terhadap keputusan tata usaha negara dan bagaimana penolakan permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL. Dengan menggunakan metode penelitian juridis normatif, disimpulkan: 1. Gugatan administratif terhadap keputusan tata usaha negara dapat dilakukan oleh setiap orang apabila badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal dan badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau serta badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. Â 2. Penolakan permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL. Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi serta penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.Kata kunci: Gugatan Administratif, Keputusan Tata Usaha Negara, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Copyrights © 2021