Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Manado telah berlangsung sejak tahun2016 sesuai dengan peraturan Walikota Manado Nomor 46 Tahun 2016. Pelaksanaan pemberdayaanUMKM di pasar pinasungkulan karombasan didapati belum berjalan dengan optimal, beberapakendala yang menghambat jalannya program pemberdayaan UMKM diantaranya; kurangnyaketerlibatan dari pemerintah untuk turun langsung ke pasar untuk mensosialisasikan tentang adanyaprogram pemberdayaan UMKM, tidak efektifnya mekanisme sosialisasi yang dilakukanmengakibatkan ketidaktahuan dan ketidakpahaman para pelaku usaha dalam memanfaatkan adanyapemberdayaan UMKM. anggaran dana dari pemerintah yang tidak tersalurkan bagi para pelakuUMKM di pasar pinasungkulan karombasan, sehingga membuat para pelaku usaha, menggunakandana pribadi dalam membuka usaha mereka. bahkan belum adanya pelatihan atau pembinaan bagisetiap para pelaku usaha, mempengaruhi usaha mereka sehingga tidak dapat bersaing di pasarnasional.Kata kunci: Pemberdayaan, Usaha Kecil dan Menengah
Copyrights © 2020