LEX CRIMEN
Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen

TINDAK PIDANA RINGAN DALAM HUKUM PIDANA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Loleng, Fransico (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2021

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa hakekat (substansi) dari tindak pidana ringan dan apa keberadaan tindak pidana ringan masih relevan di masa sekarang dan masa mendatang. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakekat Tindak Pidana Ringan adalah tindak pidana yang dalam KUHAP ditentukan sebagai diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp7.500,- dan tindak pidana penghinaan ringan, yang cakupannya adalah delik pelanggaran dan kejahatan-kejahatan ringan. 2. Keberadaan Tindak Pidana Ringan relevan dengan keadaan sekarang ini maupun di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970 jo UU No.35 Tahun 1999), yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.Kata kunci: Tindak Pidana Ringan, Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...