Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Klasifikasi Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP dan bagaimanakah Sistem Pemidanaan Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP Â yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi perbarengan tindak pidana (concursus) dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana itu dikenal dalam 3 (tiga) bentuk sebagaimana yakni Concursus idialis (Pasal 63 KUHP) atau suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana , Perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP) atau tindakan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dan Concursus realis (Pasal 65 KUHP) atau beberapa perbuatan yang mana masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan). 2. Sistem pemidanaan dalam perbarengan tindak pidana (concursus) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal 2 (dua) stelsel yakni Pertama, stelsel absorpsi atau ketentuan yang paling berat saja yang diterapkan sedangkan ketentuan-ketentuan yang lain tidak diperhatikan. Kedua, Stelsel kumulasi atau perbuatan pidana dapat dijatuhkan pidana secara tersendiri. Namun, semua pidana itu dijumlah dan diolah menjadi satu pidana.Kata kunci: perbarengan; concursus;
Copyrights © 2021