LEX CRIMEN
Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen

TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM TANPA IZIN

Tawaluyan, Virginia (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2020

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin terjadi apabila melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pengaturan adanya usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang  tenaga listrik sebagaimana mendapatkan izin usaha. Usaha penyediaan tenaga listrik terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan  sendiri. Merupakan kewajiban bagi setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin dan bagi yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi serta melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda.Kata kunci: listrik; usaha penyediaan tenaga listrik;

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...