LEX CRIMEN
Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen

TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG OLEH KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Assa, Efrita Amalia (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2021

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk larangan bagi korporasi tentang pemalsuan uang rupiah menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan bagaimanakah sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan pemalsuan mata uang rupiah menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkanL 1. Bentuk-bentuk larangan bagi korporasi dan orang persorangan untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang rupiah selain melarang memalsu rupiah, dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu atau mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 2. Sanksi pidana terhadap korporasi dalam pemalsuan mata uang rupiah dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam hal terpidana korporasi tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi.Kata kunci: pemalsuan uang; mata uang;

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...