LEX CRIMEN
Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen

TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG YANG BERSIFAT MEMBERATKAN

Kiling, Euaggelion Christian (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2020

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perusakan barang dalam Pasal 406 KUHP dan bagaimana pengaturan delik-delik yang bersifat memberatkan terhadap perusakan barang dalam KUHP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perusakan barang dalam Pasal 406 KUHP merupakan tindak pidana perusakan dalam bentuk pokok yaitu dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Ancaman pidana terhadap perusakan dalam bentuk pokok ini adalah pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan atau denda maksimum Rp4.500,00. 2. Pasal-pasal dalam Buku Kedua Bab XXVI (Menghancurkan atau Merusakkan Barang) yang memiliki unsur yang memberatkan sehingga diancam dengan pidana yang lebih berat dari perusakan dalam bentuk pokok (Pasal 406), yaitu Pasal  408, Pasal 410 dan Pasal 412 KUHP.   Khususnya objek perusakan dalam Pasal 410, yaitu terbatas pada “bangunan-bangunan kereta api, trem, telegram, telepon, atau listrik, atau bangunan saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum”, sudah perlu ditambah dengan bangunan-bangunan yang diperuntukkan bagi pertahanan negara.Kata kunci: perusakan barang; pemberat perusakan barang;

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...