Jurnal Hukum Progresif
Vol 8, No 1 (2020): Volume: 8/Nomor1/April/2020

KEDUDUKAN MORALITAS DALAM ILMU HUKUM

Cahya Wulandari (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Ilmu hukum dan nilai moral merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hukum positif berkembang sejalan dengan pemahaman positivisme hukum sehingga memberi dampak dalam perkembangan ilmu dan praktiknya. Positivisme dipahami sebagai paham yang menghendaki pemikiran hukum yang melepaskan dari hal-hal yang bersifat metayuridis atau metafisis, tidak membahas masalah keadilan, moral atau nilai-nilai formal, memperlihatkan bahwa hukum hanya berada dalam aras formal. Oleh karenanya perlu dibahas lebih lanjut terkait dengan kedudukan nilai-nilai moral dalam hukum dan proses penegakan hukumnya. Dalam perkembangannya, hukum tidak bergerak dalam ruang hampa melainkan mengikuti tatanan sosial. Hukum tidak dipisahkan dari nilai dan moral, nilai moral dalam hukum menjadi alat penjangkau ke dasar masyarakat sehingga penegakan hukum selaras dengan perkembangan dinamika dalam masyarakat. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...