Hukum adalah pedoman untuk manusia, dan tugas terakhirnya adalah untuk melindungi manusia. Perlindungan manusia menyangkut hak-hak dasar (termasuk hak untuk hidup). Pada masyarakat pedesaan, hidup mereka masih tergantung pada kayu untuk pembuatan rumah dan lain sebagainya. Pada sisi lain mereka tidak bebas mengambil hasil hutan, dan kayu kalau tanpa izin, merupakan tindak pidana. Untuk mendapat izin mereka harus membayar iuran. Iuran ini cukup mahal dan memerlukan waktu untuk mengurusnya. Adilkah menghukum mereka sebagai pelaku tindak pidana.
Copyrights © 2008