Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap eksploitasi pekerja anak dibawah umur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan literatur yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji sebagai sumber datanya. Sehingga dalam menghimpun data yang dibutuhkan menggunakan sumber-sumber kepustakaan yang ada kaitannya dengan masalah pokok penelitian yang dirumuskan baik sumber primer maupun sumber sekunder. Perlindungan anak terhadap tindakan eksploitasi bagi pekerja haruslah mendapat perlindungan dari negara , pemerintah, masyarakat dan orang tua. Jadi keluarga, masyarakat dan orang tua bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat undang-undang yang khusus mengatur mengenai eksploitasi pekerja anak dan mengatur secara tegas perihal pekerja anak dan sanksi terhadap pelanggaran hak-hak pekerja anak.
Copyrights © 2020