Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat menjelaskan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Artinya bahwa hanya ada satu organisasi tunggal profesi advokat setelah Undang-Undang Advokat diberlakukan, dengan ketentuan bahwa dalam Pasal 32 ayat (4) paling lama dalam jangka waktu 2 tahun sudah terbentuk satu organisasi tunggal profesi advokat. Dalam kenyataannya sekarang ini terdapat 2 organisai advokat, yang menyatakan sebagai organisasi advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Untuk itu perlu diketahui bagaimanakah bentuk dari makna wadah tunggal organisasi profesi advokat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk menguji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Untuk memenuhi tenggang waktu tentang pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, maka pada tanggal 21 Desember 2004 berdirilah Perhimpunan Advokat Indonesia oleh 8 (delapan) organisasi yang disebutkan di dalam Pasal 32 Ayat (3). Berdirinya Perhimpunan Advokat Indonesia dianggap belum memenuhi syarat seperti yang di amanatkan Undang-Undang Advokat oleh sebagian Advokat yang tergabung di dalamnya. Ketidakpuasan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia, akhirnya di tumpahkan dalam bentuk Kongres Advokat Indonesia. Kini organisasi profesi Advokat Indonesia terpecah-pecah.
Copyrights © 2020