Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
Vol 8, No 1 (2019): April 2019

IMPLEMENTASI NOKEN SEBAGAI HUKUM TIDAK TERTULIS DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Oly Viana Agustine (Mahkamah Konstitusi)



Article Info

Publish Date
15 May 2019

Abstract

Konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia memuat penghormatan terhadap perlindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap perundang-undangan yang mengatur kehidupan bangsa dan negara wajib berpedoman pada konstitusi. Perundang-undangan dimaksud tidak hanya terhadap hukum tertulis saja, tetapi juga terhadap hukum tidak tertulis yang diakui oleh konstitusi sebagai hukum yang hidup dan ditaati oleh masyarakat. Noken adalah salah satu hukum tidak tertulis yang digunakan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada di beberapa wilayah di Papua. Noken diakui oleh konsitusi dan dijamin keberlangsungannya dengan persyaratan tertentu. Melalui penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana implementasi noken sebagai hukum tidak tertulis dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan studi kasus dengan menggunakan teori supremasi konstitusi, demokrasi dan hukum tidak tertulis. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa noken merupakan salah satu hukum tidak tertulis yang didasarkan pada kesepakatan adat dalam menentukan pilihan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di beberapa wilayah di Papua. Konstitusi memberikan jaminan terhadap implementasi noken sebagai salah satu sistem pemiludengan persyaratan tertentu. Oleh karena itu, noken memiliki kedudukan sebagaisalah satu hukum tidak tertulis yang sah dalam sistem hukum nasional. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jrv

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law ...