Perkembangan teknologi merupakan suatu keniscayaan yang mewarnai kehidupan manusia modern saat ini. Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, peranan hukum menjadi penting dalam mendampingi perkembangan teknologi. Namun hingga saat ini, masih terdapat celah hukum yang menimbulkan permasalahan seperti kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, sengketa Nama Domain BMW.id, dan aduan tentang Financial Technology karena hukum yang belum akomodatif. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Terdapat beberapa topik mayor yang diangkat dalam tulisan ini diantaranya Hoaks, Nama Domain Indonesia, Start-Up, Financial Technology, Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Perizinan Perusahaan dan Konvergensi dengan Hukum Telematika. Permasalahan pada topik mayor tersebut tersebar dalam peraturan perundang-undangan di berbagai tingkatan, yang akan penulis bahas dalam tulisan ini. Peneliti juga memberikan saran revisi substansi atas topik mayor tersebut yang diwujudkan melalui momentum Omnibus Law tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi guna Ius Constituendum hukum Indonesia.
Copyrights © 2020