Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
Vol 6, No 1 (2017): April 2017

PRINSIP-PRINSIP KEADILAN HUKUM DALAM ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM

Moh Khasan (Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo)



Article Info

Publish Date
29 May 2017

Abstract

Asas legalitas memiliki kedudukan yang sangat fundamental dan menjadi asas penting dalam hukum pidana. Asas Legalitas yang  berlaku saat ini memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan hukum sehingga memunculkan beberapa kritik dan wacana pembaharuan dari para ahli hukum. Salah satu wacana yang hendak dikaji adalah penggunaan Asas Legalitas Hukum Pidana Islam sebagai bahan untuk melakukan rekonstruksi substansi hukum yang ada saat ini. Melalui metode yuridis normatif akan digali secara komprehensip prinsip-prinsip keadilan hukum yang terkandung dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam dan kemungkinan penerapannya dalam hukum pidana di Indonesia. Temuan penelitian ini adalah bahwa secara normatif, Asas Legalitas Hukum Pidana Islam memiliki kedekatan dengan norma-norma agama karena bersumber dari Nas. Oleh karenanya, asas-asas legalitas yang dirumuskan sangat kental makna teologis dan spiritualitas. Asas Legalitas Hukum Pidana Islam memiliki karakteristik fleksibilitas dalam penerapan Asas-Asas Legalitasnya karena dukungan klasifikasi tindak pidana yang efisien. Asas legalitas Hukum Pidana Islam memiliki kontribusi signifikan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia yaitu kontribusi yang bersifat ideologis, berupa hukum pidana dengan filosofi Ketuhanan Yang Maha Esa, dan kontribusi yang bersifat yuridis, berupa karakter hukum pidana yang sederhana, efisien, responsif, progresif dan seimbang.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jrv

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law ...