Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020

PERLUNYA PENGATURAN KHUSUS ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DI INDONESIA UNTUK FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE

Muhammad Faiz Aziz (Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
Muhamamd Arif Hidayah (Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2020

Abstract

Perkembangan masif teknologi informasi selama hampir tiga dekade terakhir mendorong peningkatan transaksi e-commerce antar pihak hingga lintas batas. Peningkatan transaksi tersebut berpotensi terhadap peningkatan sengketa e-commerce. Sebagai antisipasi terhadap isu ini, Online Dispute Resolution (ODR) diciptakan. Dimulai pada 1990-an, ODR dianggap sebagai forum penyelesaian sengketa yang efisien, tanpa harus sidang tatap muka secara fisik (face-to-face meeting), berbiaya relatif rendah, dan bisa mencakup pihak yang berbeda negara. Di tingkat regional, ODR menjadi salah satu target keluaran dalam Rencana Aksi Strategis ASEAN untuk Pelindungan Konsumen (ASAPCP) 2016-2025. Di Indonesia, ODR sesungguhnya sudah mempunyai basis regulasinya, namun belum diatur secara spesifik. Meningkatnya transaksi e-commerce yang dilakukan oleh warga Indonesia akhir-akhir ini tentu saja berpotensi meningkatkan sengketa. Tulisan ini mencoba untuk mengidentifikasi isu hukum dan kelembagaan terkait ODR sekaligus untuk mendorong pengaturan yang khusus bagi ODR dan mekanisme penyelesaian sengketa bagi transaksi e-commerce. Melalui metode normatif yuridis, tulisan ini menganalisa perkembangan ODR di luar negeri, mekanisme penyelesaian sengketa ODR, pengaturan ODR di Indonesia, peluang dan tantangan, sertamerekomendasikan desain pengaturan atas ODR.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jrv

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law ...