Perkembangan teknologi informasi tidak saja mampu menciptakan dunia global namun juga telah mengembangkan ruang gerak kehidupan baru bagi masyarakat yaitu kehidupan masyarakat maya. Namun tidak di pungkiri bahwa tidak semua aktifitas internet selalu bermuatan positif tetapi internet juga memiliki sisi negatif, Maka dari hal itu harus ada penanggulangan dampak negatif teknologi informasi yang lebih efektif dan bersifat preventif. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dampak negatif penggunaan internet mobile di Indonesia. 2) Untuk mengetahui upaya hukum pencegahan dampak negatif teknologi informasi di Indonesia. 3) Untuk mengetahui sanksi dan peraturan yang dapat digunakan untukĀ menjerat pelaku penyalahgunaan internet mobile di indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif metode yang di gunakan adalah metode kualitatif, sumber data dalam penelitian ini terdiri dari primer, skunder dan tertier. Analisis data di lakukan dengan cara mengkaji, menafsirkan data-data yang sudah terkumpul untuk menarik sebuah kesimpulan penilitian seta menggunakan pendekatan lapanganĀ yakni dengan melakukan pembahasan terhadap kasus kejahatan internet. Sehingga dapat diperoleh suatu kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini.
Copyrights © 2019