Penelitian bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pensertipikatan aset tanah PT Kereta Api Indonesia dengan alas hak grondkaart di Kabupaten Kudus (studi kasus : Desa Ploso) dan hambatan yang dihadapi. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap key person sedangkan teknik pengumpulan data sekunder ini dilakukan dengan telaah dokumen. Hasil penelitian menjelaskan bahwa prosess pelaksanaan pensertipikatan aset tanah PT. Kereta Api Indonesia dengan alas hak grondkaart di Desa Ploso Kecamatan Jati Kabupaten Kudus terdiri dari 2 (dua) tahapan yaitu rangkaian proses yang dilakukan dilingkup PT Kereta Api Indonesia dan rangkaian kegiatan yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dengan perantara Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pensertipikatan aset tanah PT. Kereta Api Indonesia dengan alas hak grondkaart di Desa Ploso Kecamatan Jati Kabupaten Kudus antara lain hambatan yuridis yaitu perbedaan peraturan di setiap daerah mengenai besaran biaya BPHTB yang dikenakan dan hambatan teknis yaitu perbedaan luas antara jumlah luas yang diperkirakan dengan hasil pengukuran dilapangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020