Menurut Nr hukum. 28, 2009, setiap pemerintah daerah atau Provience sholud menjadi relay peraturan saja mereka lokal tentang Pajak dan Retribusi. Basis revisi pada dua alasan, pertama, tentang tarif dan waktu; kedua batas untuk mengambil uang dari fiskus. Untuk mencapai target anggaran, pemerintah setempat harus repaidly merevisi semua peraturan daerah. Berdasarkan alasan ini, penelitian ini akan muncul posisi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berurusan dengan Anggaran. Data akan menunjukkan tren pajak dan retribusi, fraom 2007, 2008 dan 2009. Kata Kunci: Pajak, Restribusi, Pemerintahan Daerah
Copyrights © 2024