UNIVERSUM
Vol 14, No 1 (2020)

NIKAH MUTAH: Melirik Pergumulan Sejarah, Firman, Sabda, dan Nalar Nikah Mutah

Lubis, Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2020

Abstract

Penelitian ini menjelaskan pergumulan mengenai nikah dari sudut sejarah, dalil al-Quran dan Hadits (Firman dan Sabda), sampai pada nalar para Ulama Islam. Nikah mutah ialah sebuah ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan untuk waktu tertentu dengan mahar dan kesepakatan lain yang disebut dalam akad. Nikah mutah tidak mempunyai tahapan atau proses cerai, dengan makna lain bahwa nikah mutah menyesuaikan tempo yang disepakati bersama dengan sendirinya hubungan berakhir sesuai kesepakatan akad. Maka penting bagi peneliti untuk mengangkat pergumulan ini tanpa harus menjustifikasi sesuai dengan kepentingan tertentu. Karena perlu disadari bahwa nikah mutah hingga dewasa ini, selalu menjadi primadona dalam pergumulan fikih dan madhzab. Peneliti menggunakan studi kepustakaan (library research) dengan menganalisisnya dari sudut kesejarahan dan dalil-dalil yang membicarakan tentang nikah mutah. Hasil kesimpulannya bahwa Nikah mutah pernah di izinkan dua kali dan diharamkan dua kali oleh Rasulullah Saw, Ibn Asyur berpendapat bahwa nikah mutah bukanlah pembatalan atau pengharaman melainkan menyesuaikan kondisi-kebutuhan mendesak atau darurat. Buktinya di masa khalifah Abu Bakar dan khalifah Umar Ibn Khattab masih ada praktiknya, namun khalifah kedua (Umar ibn Khattab) akhirnya mengharamkannya untuk selamanya dimasa-masa akhir jabatannya.

Copyrights © 2020