Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan prinsip collaborative governance dalam kegiatan alih fungsi lahan eks. Lokalisasi Kedung Banteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo. Teori yang diterapkan mencapai tujuan penelitian ini adalah teori dari Rosyida, dkk. (2017) yang meliputi: partisipasi, akseptasi, komunikasi, kepercayaan dan prinsip berbagi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan penelitian dengan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data digunakan teknik triangulasi data (sumber). Hasil penelitian menunjukkan Terdapat berbagai bentuk collaborative governance dalam pembangunan destinasi agrowisata kedung banteng kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo yaitu face to face, trust building dan comitment to process. Prinsip collaborative governance yang terdiri dari partisipasi, akseptasi, komunikasi, kepercayaan dan prinsip berbagi berjalan dengan cukup baik dan maksimal di semua tahapan program.
Copyrights © 2021