The beauty industry is growing faster than ever. Naturally, this is the result of people wanting to look good and be at their best. When it comes to the environment, the beauty industry can be a pretty ugly place. The beauty industry produces 120 billion units of packaging a year. Most of the packaging is not recyclable. Consumers are demanding sustainability and beauty brands are up to the challenge. In fact, some brands have integrated sustainability issues to their production process, the next question whether the consumers especially in Indonesia are ready for these changes? This paper will discuss whether the consumers in Indonesia are ready for the sustainable trend and also discuss how the packaging of their beauty products can be managed properly which includes the waste management system in Indonesia. Sustainability is not limited to the production process but also covers the way of consumers manage the waste of their beauty products. Multiple stakeholders have their own interests and roles in order to make things work properly from the regulator, private sectors and also consumers. For this paper, the Author adopts a normative research by referring to some prevailing laws and regulations in Indonesia and Korea in terms of waste management policies. Further, the Author refers to statute and also comparative approaches in order to get the expected results.Bahasa Indonesia Abstrak: Industri kecantikan saat ini berkembang dengan sangat pesat dibanding periode-periode sebelumnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini dikarenakan adanya urgensi bagi orang-orang untuk tampil sebaik mungkin. Ketika bicara tentang lingkungan, industri kecantikan pun memiliki sisi gelap di mana industri kecantikan menghasilkan 120 miliar kemasan setiap tahunnya dan kebanyakan kemasan tersebut tidak dapat didaur ulang. Konsumen saat ini menuntut adanya konsep keberlanjutan dan beberapa brand sudah menunjukkan beberapa upaya untuk memenuhi permintaan konsumen. Pada kenyataannya, beberapa brand telah mengintegrasikan konsep keberlanjutan dalam proses produksi, pertanyaan sebelumnya apakah konsumen terutama di Indonesia telah siap untuk berpartisipasi dalam tren keberlanjutan ini dan bagaimana kemasan produk kecantikan dapat dikelola dengan baik dilihat dari sisi sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Pada dasarnya konsep keberlanjutan tidak hanya terbatas pada proses produksi melainkan juga mencakup bagaimana konsumen mengelola sampah kemasan produk kecantikan mereka. Dalam hal ini, beberapa pemangku kepentingan memiliki kepentingan serta perannya masing-masing untuk memastikan konsep ini berjalan dengan baik dari sisi pembuat kebijakan, sektor swasta dan juga konsumen. Artikel ini akan berfokus pada penelitian normatif dengan mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia maupun Korea sebagai perbandingan dalam pengelolaan sampah secara umum. Selanjutnya, digunakan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan asas-asas hukum serta perbandingan hukum, untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
Copyrights © 2020