Sawwa: Jurnal Studi Gender
Vol 10, No 2 (2015): April 2015

SECERCAH PANDANG MENGUNGKAP KASUS NIKAH SIRRI DI INDONESIA

Muhajarah, Kurnia (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2015

Abstract

Salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan yang dapat menghilangkan hak-haknya adalah nikah sirri, yakni melaksanakan pernikahan rahasia. Bahkan tidak jarang terjadi lahir hubungan seks di luar pernikahan dengan dalih nikah sirri. Inilah yang kemudian me­lahir­kan istilah lelaki dan perempuan piaraan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Hasil pembahasan me­nunjuk­kan bahwa beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran makna suci pernikahan. Fenomena ini ditandai dengan maraknya prosesi nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Ada berbagai pendapat di kalangan ulama mengenai halal tidaknya nikah sirri ini. Sebagian ulama menilai pernikahan sirri dihalalkan asal memenuhi syarat dan rukun nikah oleh negara. Nikah sirri selain berpotensi menimbulkan fitnah, juga secara hukum sangat merugikan kaum wanita. Meski "sah" menurut agama, namun pernikahan sirri  tidak barakah (berkah) dan luput dari perlindungan hukum perkawinan. Dengan buku nikah menjadi bukti pernikahan yang dilakukan telah dicatat oleh negara. Suami dan isteri mempunyai hak yang sama dalam hukum per­kawinan. 

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

sawwa

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Sawwa: Jurnal Studi Gender focuses on topics related to gender and child issues. We aim to disseminate research and current developments on these issues. We invite manuscripts on gender and child topics in any perspectives, such as religion, economics, culture, history, education, law, art, ...