Restorasi merupakan upaya pemulihan kembali kawasan akibat kegiatan pertambangan agar dapat berfungsi kembali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang bahwa pemegang izin usaha pertambangan harus melakukan reklamasi atas lahan yang dieksploitasi. Salah satu daerah yang dilakukan reklamasi adalah lahan bekas Tambang Inkonvensional (TI) di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Reklamasi ini dilakukan oleh PT. Refined Bangka Tin (RBT). Reklamasi ini bertujuan mengembalikan fungsi tanah yang tidak produktif akibat aktivitas tambang, dan juga upaya reklamasi ini menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat setempat. Paper ini bertujuan melihat bagaimana pengelolaan reklamasi oleh PT. Refined Bangka tin dan bagaimana sikap dan juga keterlibatan masyarakat lokal dalam proses reklamasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yang mana pendekatan ini dapat mendeskripsikan, memberikan gambaran sekaligus menjelaskan proses reklamasi yang dilakukan PT. RBT pasca tambang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, hasil waawancara, studi kepustakaan dan Focus Group Discussion (FGD).
Copyrights © 2020