ABSTRACTOne of the marriage’s aim is to have offspring. It is commonly coveted by newly married couples. Various methods are used, but reality not all spouses are able to have a biological child. This can be caused by infertility or diseases. Nowadays, medical technology gives alternative way for intended parent with surrogate mother. However, this practice has gained attention among society and scholars. Some of them agree this practice and the others forbid it. Their opinions who forbid surrogacy more observe to social aspect. This practice can attract to the standard of animal life and the occurrence of mixing nasab. In the ethical aspect, inserting seeds into another woman's womb is forbidden (harām) based on the ḥadīth of Prophet Mohammed Saw. This practice can eliminate the nature of motherhood and damage the order of life. The opinion that allows practice of surrogacy is more emphasis on the concept of emergency, where the desire to get offspring is high. The results of this research indicate that the practice of surrogate mother cannot be categorized as an emergency and urgent matter because the subject of this practice is not fill requirement.Keywords: Surrogate Mother, Children, Disease, Emergency.INTISARISalah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan, hal ini lazim diinginkan bagi pasangan suami istri yang baru menikah. Berbagai cara dilakukan untuk dapat memiliki anak, namun dalam kenyataannya tidak semua pasangan suami istri mampu menghasilkan keturunannya sendiri, hal ini dapat disebabkan karena adanya kelainan atau cacat/penyakit yang membuat pasangan tersebut tidak dapat mengahasilkan keturunan. Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi yang semakin berkembang lantas memberikan alternatif dengan jalan sewa rahim bagi pasangan yang ingin memiliki keturunannya sendiri namun terhalang oleh suatu penyakit atau kelainan. Namun hadirnya praktik sewa rahim ini juga menjadi perdebatan di berbagai kalangan masyarakat dan ulama, ada yang membolehkan juga ada yang melarangnya, Diantara pendapat yang melarangnya lebih meninjau dari segi sosial, dapat menarik ketaraf kehidupan binatang dan terjadinya pencampuran nasab. Segi etika, bahwa memasukkan benih ke rahim wanita lain hukumnya haram berdasarkan hadis Nabi serta bagi seorang wanita bisa menghilangkan sifat keibuannya dan dapat merusak tatanan kehidupan. Adapun pendapat yang membolehkan lebih menekankan pada konsep darurat, dimana keinginan untuk memperoleh keturunan sangatlah besar. Namun hasil dari penelitian ini mengkaji bahwa praktik sewa rahim tidak dapat dikategorikan sebagai hal yang darurat dan mendesak, karena pelaku praktik sewa rahim tidak memenuhi persyaratan sebagai seseorang yang bisa dikatakan dalam kondisi darurat.Kata Kunci: Sewa Rahim, Anak, Penyakit, Kelainan.
Copyrights © 2020