Kompetensi menulis pustakawan dapat diasah dengan melakukan aktivitas menulis karya antologi. Menulis merupakan kegiatan pustakawan yang menjadi kebutuhan utama dalam mengembangkan keterampilan menulis sesuai jabatan profesi sebagaimana yang termaktub dalam PERMENPAN RB. Pada salah satu pasalnya (15) yang berbunyi bahwa pustakawan ahli yang akan mengajukan DUPAK untuk naik jabatan tertentu maka diwajibkan membuat karya tulis yang berasal dari butir kegiatan pengembangan profesi. Jabatan fungsional pustakawan dituntut untuk mengumpulkan angka kredit dari butir kegiatan pengembangan profesi, khususnya pustakawan ahli. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kompetensi menulis menjadi hal penting, khususnya pustakawan ahli untuk berkreasi dalam membuat karya tulis. Semakin tinggi jabatan fungsional pustakawan, semakin besar karya tulis yang wajib dihasilkan. Salah satu cara meningkatkan angka kredit melalui kegiatan pengembangan profesi dapat dilakukan dengan membuat karya tulis terbaik berupa buku berbentuk antologi.
Copyrights © 2020