Nikah Siri merupakan pernikahan yang dilakukan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan dan ditentukan agama atau harus memenuhi syarat-syarat secara adat dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan akan tetapi tidak dicatatkan, jadi pernikahan tersebut dianggap sah oleh sebagian masyarakat namun dianggap tidak sah oleh negara. Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian dengan tujuan agar diketahui persepsi hukum terhadap nikah siri dari sudut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Pendekatan dalam penulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan menggunakan statute approach. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan nikah siri adalah nikah yang tidak sah, disini akan lebih jelas lagi bagaimana aturan hukum yang ada bisa menjadi tidak sama dengan pemahaman yang ada di masyarakat. Faktor personal antara lain karakteristik masyarakat dalam memahami nikah siri yang dijadikan sebagai alasan pembenar, sedangkan faktor tingkat kesadaran hukum yaitu tingkat pemahaman hukum masyarakat dan aturan yang ada dan berlaku di Indonesia khususnya UU Nomor 1 Tahun 1974 serta KHI kurang begitu diperhatikan. Hasil dari penelitian ini adalah pemahaman konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari nikah siri ditunjukkan dengan adanya kasus yang terjadi pada nikah siri ini.Siri marriage is a marriage that is carried out using conditions that have been outlined and determined by religion or must meet customary requirements by fulfilling specified conditions but are not enforced, so the marriage is dependent on a part of society but is not legal by the state. The writing of this research conducted research with the aim of knowing the legal perceptions of unregistered marriage from the perspective of Compilation of Islamic Law and the Marriage Law in Indonesia. The approach in this scientific paper is carried out using a statutory approach. The Compilation of Islamic Law states that unregistered marriage is illegitimate marriage. Personal factors are another reason for the community to understand unregistered marriage which is used as a justifying awareness factor, while the level of legal awareness, namely the level of understanding of community law and existing and applicable rules in Indonesia, especially Law Number 1 of 1974 and KHI was not given much attention. The result of this research is an understanding of the legal consequences of marriage as indicated by the cases that occur in this unregistered marriage.
Copyrights © 2021