Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan
Vol 25, No 3 (2020): Edisi September

IMPLEMENTASI HUKUM WARIS TIONGHOA DALAM MASYARAKAT PLURAL DI KOTA BANJARMASIN

Firqah Annajiyah Mansyuroh (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN Antasari Banjarmasin, Jl. A. Yani KM. 4,5 Banjarmasin South Kalimantan Indonesia 70235)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2020

Abstract

Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan pada masyarakat Tionghoa di Banjarmasin serta bagaimana kedudukan hak waris anak beragama Islam dengan orangtua beda agama. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum empiris ini adalah socio-legal research dalam ranah legal pluralism yang didukung dengan pengumpulan bahan hukum melalui wawancara. Heterogenitas keyakinan yang ada pada masyarakat etnis Tionghoa Banjarmasin telah mempengaruhi pilihan hukum waris. Adanya perubahan hukum waris di kalangan keluarga Tionghoa di Banjarmasin telah bergeser dari hukum adat yang hanya memberikan warisan kepada anak laki-laki, kini berubah menjadi menerapkan aturan hukum seperti pada hukum waris Perdata dimana perempuan juga mendapatkan hak waris. Pergeseran juga terjadi pada warisan yang diberikan kepada anggota keluarga penganut agama dan kepercayaan selain Tionghoa. Keluarga Tionghoa Banjarmasin yang beragama Islam kini menerapkan sistem waris sesuai dengan hukum Islam, begitu pula terhadap keluarga etnis Tionghoa yang tidak mempermasalahkan perpindahan agama tetap memberikan hak waris. Hal ini berbeda dengan keluarga Tionghoa yang masih berpegang teguh pada tradisi cenderung menghapus hak ahli waris jika berbeda keyakinan. Perbedaan pilihan tersebut disebabkan oleh asimilasi, toleransi kepada prilaku menyimpang, pendidikan, penduduk heterogen, serta pluralitas hukum yang menyebabkan perbedaan implementasi hukum waris tersebut.The problem to be studied are how the distribution of inheritance in Banjarmasin Chinese ethnic families and how the position of the inheritance rights of Moslem children with interfaith parents. The method used in this empirical legal research is socio-legal research in legal pluralism which is supported by collecting legal materials through interviews. The heterogeneity of beliefs that exist in Banjarmasin Chinese ethnic community has influenced their choice of inheritance law. The change in inheritance law among Chinese families in Banjarmasin has shifted from the customary law which only gives inheritance to boys, now changed to apply inheritance law in civil law where women also get rights. The shift also occurred in the inheritance given to family members adhering to religions and beliefs. Banjarmasin Chinese families who are Moslem are now implementing an inheritance system in accordance with Islamic law, as well as Chinese families who do not mind with religious conversion. This is different from Chinese families which still adhere to tradition, who tend to abolish the rights of the heirs. It has caused by assimilation, tolerance for deviant behavior, education, heterogeneous population, and plurality of laws that cause differences in the implementation of inheritance law.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

perspektif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PERSPEKTIF is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. PERSPEKTIF is published by the Institute for Research and Community Services (LPPM) of University of ...