Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan
Vol 26, No 1 (2021): Edisi Januari

REFORMA AGRARIA DI INDONESIA

Retno Sulistyaningsih (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2021

Abstract

Tujuan utama pembaharuan agraria di Indonesia yakni memberikan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diupayakan Pemerintah melalui penyusunan kebijakan di bidang pertanahan, meskipun dalam perkembangannya terdapat kebijakan-kebijakan yang seolah mencederai falsafah dan prinsip hukum yang ada di dalam UUPA. Penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan reforma agraria yang telah dilakukan oleh pemerintah, masih meninggalkan permasalahan utama yang dihadapi di bidang pertanahan yang menimbulkan konflik atau sengketa di bidang pertanahan khususnya legalisasi dan redistribusi tanah yang meskipun memberikan dampak positif bagi masyarakat namun juga mampu menjawab permasalahan mengenai sengketa pertanahan yang sebenarnya merupakan salah satu tugas utama yang harus diselesaikan dalam melaksanakan reformasi agraria. Peneltitian ini menyarankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan di bidang pertanahan dan tetap memperhatian falsafah maupun prinsip-prinsip dasar yang ada di dalam UUPA sehingga tujuan dari pembaharuan agraria dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat memberikan dampak kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat.The main purpose of agrarian reform in Indonesia is to provide welfare to all levels of society. The Government was strive on this issue through formulating policies in the land sector, even though in practice there are policies that seem to injure the philosophy and legal principles contained in the UUPA. This normative research that uses the statute approach method shows that in the implementation of agrarian reform that has been carried out by the government, it still leaves the main problems faced in the land sector that cause conflicts or disputes in the land sector, especially land legalization and redistribution although has a positive impact on society but is also able to answer problems regarding land disputes which is actually one of the main tasks that must be resolved in implementing agrarian reform. This research suggests the importance of evaluating policies in the land sector while still paying attention to the philosophy and basic principles contained in the UUPA so that the objectives of agrarian reform can run properly and can have a welfare impact on all levels of society.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

perspektif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PERSPEKTIF is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. PERSPEKTIF is published by the Institute for Research and Community Services (LPPM) of University of ...