Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan
Vol 26, No 1 (2021): Edisi Januari

PEMANFAATAN DISKRESI KEWENANGAN PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19

F.C. Susila Adiyanta (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
C. Sri Widyastuti (Program Magister Manajemen, Universitas Diponegoro, Semarang)
Evi Rosalina (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2021

Abstract

Dasar pertimbangan pemerintah dalam menggunakan diskresi kewenangan pajak di masa pandemi Covid-19 menggunakan metode pendekatan doktrinal. Berbagai bauran kebijakan Pemerintah berupa berbagai produk hukum Peraturan Menteri Keuangan di bidang perpajakan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak merupakan bentuk penggunaan diskresi kewenangan dalam pemungutan dan penagihan pajak, berdasarkan pada pertimbangan untuk tujuan menyelamatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan tetap tunduk pada norma hukum positif yang berlaku. Fleksibilitas penggunaan diskresi kewenangan untuk pemungutan dan penagihan pajak pada masa pandemi Covid-19, diantaranya digunakan untuk memfasilitasi program perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat, mengalokasikan dana stimulus dan relaksasi fiskal secara lebih merata. Rekomendasi dari hasil penelitian yuridis normatif ini adalah: Pemerintah hendaknya tetap mempertimbangkan prinsip ability to pay dan membuat kebijakan perluasan basis pajak dalam memungut dan melakukan penagihan pajak; Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai kebijakan insentif pajak dan memfasilitasi kemudahan administrasi perpajakan dengan tarif pajak yang kompetitif bagi investor yang mendukung pertumbuhan iklim ekonomi.The basis for the government’s consideration in using discretionary tax authority during the Covid-19 pandemic uses a doctrinal approach. Various government policy mixes in the form of various legal products of the Minister of Finance Regulation in the field of taxation which are implemented by the Government of the Directorate General of Taxes are a form of discretion of power in tax collection and collection, based on considerations for the purpose of saving state revenue from the tax sector by remain subject to the prevailing positive legal norms. Flexibility in using discretionary authority for tax collection and collection during the Covid-19 pandemic, including being used to facilitate social protection and public health programs, allocating stimulus funds and fiscal relaxation more equitably. Recommendations from this normative juridical research are: The government should considers the principle of ability to pay and makes policies on expanding the tax base in collecting and collecting taxes; The government needs to consider various tax incentive policies and facilitate ease of tax administration with competitive tax rates for investors that support economic growth.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

perspektif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PERSPEKTIF is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. PERSPEKTIF is published by the Institute for Research and Community Services (LPPM) of University of ...