Jurnal Inspiration
Vol 10, No 1 (2020): Jurnal Inspiration Volume 10 Issue 1

Analisa Permasalahan Berbagai Platform Pinjaman Daring (Peer-To-Peer Lending) Dan Penanganannya Di Indonesia

Rahmat Hidayat (Departemen Sistem Informasi - Institut Teknologi Sepuluh Nopember)
Hapsari Wulandari (Departmen Sistem Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya)
Yumna Cahyaning (Departmen Sistem Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya)
Ardhi Dwi Firmansyah (Departmen Sistem Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya)
Brilliant Hartono (Departmen Sistem Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya)
Rainal Yusril (Departmen Sistem Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya)
Nur Aini Rakhmawati (Departmen Sistem Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2020

Abstract

Perkembangan teknologi informasi pada saat ini memiliki peran penting terhadap kebutuhan masyarakat. Adanya tuntutan pemenuhan kebutuhan yang meningkat dalam masyarakat menjadi salah satu faktor berdirinya perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam peminjaman uang. Pertumbuhan teknologi yang semakin pesat menjadikan peminjaman uang semakin dipermudah, salah satunya peminjaman uang secara daring. Melalui data-data yang penulis dapatkan, masih terbuka celah bagi perusahaan yang berniat menyelewengkan tujuan dari adanya peminjaman secara daring. Pada penelitian ini akan dianalisa kasus pinjaman daring serta penangannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan teknologi khususnya dalam bidang finansial. Adapun metodologi yang digunakan oleh penulis adalah studi pustaka dari berbagai literatur. Terjadinya berbagai masalah yang ada menyebabkan berbagai kasus permasalahan pada fintech pinjaman daring, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2018 - 2019, tingkat kasus transaksi yang statusnya adalah tidak lancar dan macet terus meningkat. Banyaknya pihak yang tidak memahami aturan beserta risiko dalam pelaksanaan pinjaman daring menyebabkan banyaknya kasus yang tidak terselesaikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya 59% ketercapaian perusahaan pinjaman daring dalam memenuhi peraturan yang berlaku.

Copyrights © 2020