Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 5, No 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum

Transformasi Nilai-Nilai Islam dalam Hukum Positif

Prasetyo, Yogi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2020

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan hukum positif nasional yang kering nilai-nilai agama dan upaya melakukan transformasi nilai-nilai Islam ke dalam hukum positif nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah sosciological jurisprudence yang mengkaji hukum sebagai perilaku yang terkait dengan sistem norma hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa hukum Indonesia menggunakan civil law system warisan penjajah Belanda yang memahami hukum sebagai bentuk peraturan perundang-undangan tertulis yang tidak terkait dengan nilai-nilai kehidupan, termasuk agama. Hukum terdikotomik terpisah dari agama. Dampaknya hukum menjadi sekuler, hanya terkait dengan urusan keduniawian, sehingga melanggar hukum bukan merupakan dosa. Oleh karena itu perlu mentransformasikan nilai-nilai Islam ke dalam hukum positif nasional agar hukum dipahami sebagai bagian dari ketaatan kepada Tuhan. Mentaati hukum berarti juga bentuk dari ibadah. Mentransformasikan nilai-nilai Islam adalah menggunakan nilai-nilai dalam Islam yang dianggap baik, penting dan bermanfaat. Transformasi menghasilkan integrasi hukum dan agama ke dalam satu kesatuan sistem hukum yang terbentuk dari otentitas hukum masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Hal ini berarti sama dengan membangun peradaban Islam tanpa mendirikan negara Islam.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

al-ahkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ahkam journal aims to facilitate and to disseminate an innovative and creative ideas of researchers, academicians and practitioners who concentrated in Sharia and Law. It covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic family law, Islamic economic law, Islam and gender ...