Penjualan produk dengan metode endorsement pada media sosial instagram sedang trend dilakukan. Metode ini dinilai efektif dan efesien oleh produsen dalam memasarkan produknya. Dalam memasarkan produk di media sosial instagram, biasanya produsen menggaet selebritis instagram yang memiliki jumlah folloowers yang banyak. Bermodal followers yang banyak, pada kenyataannya, endorser kerap melakukan praktek gharar dalam memasarkan produk. Praktek gharar yang dilakukan endorser dapat berupa informasi yang disampaikan maupun praktek yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan metode yuridis empiris dengan mengkomparasikan antara hukum yang seharusnya ada dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian memaparkan guna menghindari praktek gharar dalam endorsement produk, endorser harus memahami rukun dan syarat dalam jual-beli, bersikap jujur serta menjunjung tinggi etika dalam muamalah.Kata Kunci: Gharar, Endorsement, dan Instagram.
Copyrights © 2020